Selebgram Aghnia: Anak Saya Dikunci di Kamar, Diberi Makan Mungkin Sekali Sehari

30 Maret 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selebgram, Aghnia Punjabi, mengungkapkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh IPS alias Indah (27) terhadap anak perempuannya yang masih berumur 3,5 tahun. Aghnia menduga sang anak hanya diberi makan satu kali sehari.
ADVERTISEMENT
Aghnia menyebut, anaknya dijambak, dipukul, disiksa, hingga babak belur. Indah sempat menyebut luka sang anak karena jatuh, tetapi itu hanyalah kebohongan belaka.
"Saya sangat berharap pelaku dijerat hukum sebesar-besarnya. Karena kalau media melihat CCTV itu anak saya disiksa satu jam lebih, tanpa ada ampun," kata Aghnia di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Anak perempuan tersebut menangis, mencoba kabur tetapi tidak bisa. Dia dikejar oleh Indah, yang entah dirasuki apa, hingga amarahnya tak tertahan dan melampiaskannya ke anak majikannya itu.
"Tidak ada yang menolong karena pada saat itu kamarnya dikunci, dan itu pada saat sahur, semua mbak-mbak saya di bawah sahur, jadi tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.
"Dan untuk menutupi itu semua sus ini membiarkan anak saya untuk di dalam kamar, dikunci, diberi makan mungkin hanya satu kali satu hari. Saya nggak bisa ngomong apa-apa lagi," sambungnya.
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
Saat ini, Indah tengah diproses hukum. Dia sudah dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.