Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabarnya korbannya ini pengusaha.
"Terkait kerugian Rp 1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).
Kendati demikian, Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait bagaimana Akbar, si pemilik asli akun @ajudan_pribadi menipu korbannya.
Dia menerangkan, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram @ajudan_pribadi di Makasar, Sulawesi Selatan.
Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan. Namun, dia bilang bahwa selebgram itu ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan.
"(Ditangkap atas kasus) penipuan dan penggelapan, Pasal 378," katanya.
ADVERTISEMENT