Selebgram Bandung Areta Febiola dan Deni Sukirno Ditangkap

23 Agustus 2023 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Areta Febiola Putri F. Dok: Instagram @aretaaaw
zoom-in-whitePerbesar
Areta Febiola Putri F. Dok: Instagram @aretaaaw
ADVERTISEMENT
Dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan Deni mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu (69 ribu pengikut).
Sementara itu, Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw (210 ribu pengikut).
"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan content creator yang memiliki ratusan ribu followers," kata dia didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (23/8).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Budi, Areta dan Deni mulanya dihubungi oleh admin situs judi online untuk ikut mempromosikan lewat DM Instagram. Percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, kata Budi, pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.
"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," papar dia.
Dua pelaku, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik.
"Otomatis para tersangka akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
"Kita akan kembangkan," kata dia.