Selebgram di Bengkulu Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Polisi menangkap seorang selebgram berinisial MK yang memiliki 118 ribu pengikut di Instagram. Perempuan 20 tahun itu dibekuk petugas lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
MK ditangkap pada Selasa (1/9) oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Hasil penyelidikan diketahui ia menerima bayaran Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online. Pekerjaan itu telah ia jalani selama 8 bulan.
"Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial instagram," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (2/9) seperti dilansir Antara.
Dalam mempromosikan situs judi tersebut, selebgram asal Bengkulu itu memberikan kode cashback senilai Rp 50 ribu untuk para pendaftar baru. Kode itu disampaikan dalam video yang ia buat.
Polisi menyita barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu SIM.
Saat ini, lanjut Sudarno, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MK dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian," tutup Sudarno.
