Selebgram Jule Terima Paket Berisi Cartridge Vape Etomidate dari WN China

Selebgram Julia Prastini alias Jule disebut menerima sebuah paket berisi cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan yang dikirim oleh seorang warga negara China berinisial XC.
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang dikirim kepada Jule.
Paket tersebut diketahui diterima Jule di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
Jule selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Jule diketahui positif mengkonsumsi etomidate.
Sementara itu, polisi memperoleh informasi bahwa cartridge vape tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC yang merupakan warga negara China. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan XC di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus perkara ini sebelumnya bermula pada Senin (14/9). Petugas mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari pemeriksaan awal terhadap RR dan RN, petugas memperoleh informasi mengenai XC serta adanya paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada JP alias Jule.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan empat orang serta 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Selain cartridge vape, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta menganalisis kasus ini untuk melacak asal-usul barang, pola distribusi, dan dugaan keterlibatan pihak lain.
