Selebgram 'Kuda Poni' Raup Keuntungan Rp 50 Juta dari Live Sex
ยทwaktu baca 2 menit

Selebgram RR alias Kuda Poni alias Bintang Live digerebek oleh polisi saat siaran langsung (live) konten seks melalui aplikasi Mango. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Ternyata konten live sex ini cukup banyak diminati para hidung belang. Satu kali live, Kuda Poni bisa menggaet ribuan penonton.
Alasan ini yang membuat Kuda Poni betah sembilan bulan berprofesi sebagai selebgram dengan akun konten seksual. Dari ribuan penonton itu, ia meraup sekitar Rp 30-50 juta satu bulan.
"Seminggu bisa 4 kali live dengan ribuan (penonton). Jadi, dari ID Mango pada saat dia melakukan live itu dia dapat semacam diamond dari Mango sejumlah orang yang masuk itu, dia mendapatkan uang dan sampai Rp 50 juta sebulan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9).
Namun, Kuda Poni menolak seluruh ajakan booking order (BO) dari setiap hidung belang yang ingin berhubungan badan dengannya.
Jansen menuturkan, Kuda Poni terpaksa menjual konten seks karena terhimpit ekonomi. Ia kehilangan pekerjaan dan menganggur imbas pandemi COVID-19.
Sebelum pandemi COVID-19 merebak, Kuda Poni bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali. Saat pandemi COVID-19 merebak, karaoke tempat ia bekerja tutup.
Sementara itu, Kuda Poni harus mengirim uang untuk biaya hidup anak semata wayangnya yang masih berusia 8 tahun di Cianjur, Jawa Barat.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada medsos Mango. Pelaku mengakui memiliki akun atau ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya," kata Jansen.
Polisi menggerebek Kuda Poni di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi menggerebek apartemen yang ditempati Kuda Poni atas laporan warga setempat.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan 1 buah dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
