Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka 18 Oktober

15 Oktober 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Juri Ardiantoro Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Juri Ardiantoro Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 dimulai hari ini, Jumat (15/10), dengan pengumuman akan dibukanya pendaftaran. Rangkaian seleksi akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan Pasal 23 Ayat 4 dan Pasal 119 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu, tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah timsel ini terbentuk,” ungkap Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, dalam jumpa pers di Kemendagri.
Sedangkan pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021.
“Hari Senin yang akan datang adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran berlangsung dari 18 Oktober sampai 15 November 2021,” lanjutnya.
Mengenai cara pendaftaran, Juri menjelaskan bisa dilakukan secara daring melalui situs yang disiapkan Kemendagri.
“Kami membuka beberapa jalur pendaftaran. Bisa datang langsung, layanan pos, dan kami membuka jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan di seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rangkaian selanjutnya yakni penelitian administrasi (10-16 November 2021), pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021), seleksi tertulis dan penulisan makalah (24-28 November 2021), tes psikologi (25 November 2021), dan pengumuman hasil seleksi tahap 2 (3 Desember 2021).
Dilanjutkan dengan tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021), tes kesehatan (26-30 Desember 2021), wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 Desember 2021), dan wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 Desember 2021).
Setelah itu, tim seleksi akan memberikan nama-nama terpilih kepada Presiden Jokowi pada 7 Januari 2022. Selanjutnya mereka yang terpilih akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan dari Komisi II DPR RI.
Presiden Jokowi menetapkan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 melalui Keppres Nomor 180/P Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Tim seleksi ini bertugas menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang kemudian akan diserahkan kepada presiden.