Seleksi Guru Penggerak Kemendikbud Resmi Dibuka, Ini Ketentuannya!

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pendaftaran Seleksi Calon Peserta Program Guru Penggerak. dok: Kemendikbud.
zoom-in-whitePerbesar
Pendaftaran Seleksi Calon Peserta Program Guru Penggerak. dok: Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran seleksi bagi calon guru penggerak.

Guru-guru di seluruh Indonesia yang ingin memberikan kontribusi terbaik bagi pengembangan pembelajaran di sekolah dan meningkatkan kompetensi untuk murid-muridnya, bisa segera mendaftar hingga 22 Juli 2020.

Program Guru Penggerak merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Melalui kebijakan Merdeka Belajar, program Guru Penggerak dirancang agar dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan.

Para guru penggerak nantinya akan dipersiapkan agar mampu mencetak murid-murid berkompetensi global dan berkarakter pancasila, mendorong transformasi pendidikan Indonesia, meningkatan kepemimpinan murid, menjadi mentor bagi guru lain untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta dapat mengembangkan diri secara aktif dan kreatif. Sehingga, guru penggerak akan tumbuh menjadi sosok yang bisa menjadi teladan bagi muridnya.

Pelatihan secara Virtual selama 9 Bulan

Seri Webinar Guru Belajar. foto. Kemendikbud.

Dalam prosesnya, guru-guru yang lolos seleksi akan mengikuti program pendidikan yang meliputi pelatihan kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, serta pendekatan formatif berbasis pengembangan dan kolaborasi.

Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan pendamping profesional selama 9 bulan. Meski begitu, guru tak akan terganggu jam mengajarnya. Sebab, pelatihan akan dilakukan secara virtual dan pendamping akan datang langsung ke lokasi guru berada.

Program Guru Penggerak sebagai program pendidikan kepemimpinan, memang dirancang agar dapat menyiapkan para guru penggerak menjadi pimpinan di masing-masing sekolah. Salah satu faktor penentu pemilihan kabupate atau kota daerah sasaran angkatan pertama adalah angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024.

Kriteria umum calon guru penggerak

  • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA.

Pendaftaran bagi guru SLB akan dibuka untuk angkatan selanjutnya. Sementara, untuk pendaftaran calon guru penggerak bagi guru SMK nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud.

  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

Jadwal Program Guru Penggerak

  • Pembukaan pendaftaran Calon Guru Penggerak: 13-22 Juli 2020.

  • Seleksi Tahap I (registrasi, esai, Tes Bakat Skolastik): 23 Juli - 30 Agustus 2020.

  • Seleksi Tahap II (simulasi mengajar, wawancara): 31 Agustus - 16 September 2020.

  • Pengumuman Calon Guru Penggerak: 19 September 2020.

  • Pelaksanaan Pelatihan Guru Penggerak: 5 Oktober - 31 Agustus 2020.

Alokasi peserta program guru penggerak angkatan pertama, yaitu sebanyak 2.800 calon yang akan menyasar 56 kabupaten/kota sasaran yang mewakili beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua dan Maluku.

Pendaftaran bagi para guru dari kabupaten/kota atau provinsi lain akan dibuka pada angkatan-angkatan selanjutnya sesuai dengan alokasi peserta dan pemetaan wilayah sasaran program Guru Penggerak.

Siap jadi guru penggerak? Daftarkan diri Anda di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi tautan ini. Jika ada pertanyaan, Anda juga bisa mengirimkan email ke guru.penggerak@kemdikbud.go.id.

Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kemendikbud