Selengkapnya tentang Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Perjalanan Kasus dari 2021
·waktu baca 4 menit

Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung), berada di babak baru usai pembunuh mereka, M. Ramdanu alias Danu—ponakan Tuti, menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (17/10).
Dari pengakuan Danu dan bukti-bukti lain, polisi pun menetapkan lima tersangka, yakni:
Yosep Hidayah (55 tahun, suami Tuti, ayah kandung Amalia);
M. Ramdanu alias Danu (22 tahun, ponakan Tuti);
Mimin (51 tahun, istri kedua Yosep);
Arighi Reksa Pratama (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, bekerja di konter handphone (hp));
Abi (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, baru lulus perguruan tinggi).
Bagaimana perjalanan kasus ini?
18 Agustus 2021
Pembunuhan terjadi saat subuh, namun kala itu belum diketahui Yosep terlibat.
Yosep justru menjadi orang yang melapor ke polisi, berpura-pura baru pulang usai dari rumah istri keduanya, Mimin, di Desa Cijengkol.
Jasad Tuti dan Amalia ditemukan bersimbah darah tanpa busana di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Di sisi lain, saat itu Amalia sudah berencana untuk menikah dengan pacarnya yang sudah menjalin hubungan selama 4 tahun. Biaya pernikahan ini sempat diungkit Amalia: Rp 100 jutaan.
Temuan polisi kala itu:
Ceceran darah segar di dapur dan sekitar rumah hingga ke mobil.
Kondisi Amalia penuh luka, diduga sempat disiksa, tidak ada tanda-tanda pemerkosaan.
Hp Amalia hilang.
21 Agustus 2021
Dua karangan bunga muncul di rumah korban, pengirimnya "Persatuan Golf Indonesia Kabupaten Subang" serta "Keluarga Besar Bapak Mulyana, SH".
25 Agustus 2021
Hubungan keluarga ini mulai dikuak.
Lilis Sulastri (56), kakak kandung Tuti, mengungkapkan Tuti sering mendapat teror dari Mimin melalui hp sehingga Lilis kerap meminta Tuti mengganti nomor hpnya.
Lilis juga menyebut Yosep sudah jarang tinggal di rumah Cagak, lebih sering di rumah Mimin.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, mengatakan Yosep telah menikah dengan Mimin selama 12 tahun, dan hubungan ini telah diketahui Tuti.
Rohman tidak menjelaskan pernikahan ini apakah secara resmi atau siri.
Pengacara Mimin, Robert Marpaung, mengatakan hubungan Mimin dengan Tuti tidak ada masalah, berjalan selayaknya istri muda dengan istri tua.
Robert mengklaim, "tidak ada sesuatu dalam hubungan Mimin-Tuti yang sampai bikin Mimin berbuat sesuatu".
23 Agustus 2021
Arighi dan Abi menjalani tes DNA.
Alibi mereka saat pembunuhan terjadi: Arighi bekerja di konter hp, Abi sedang berada di rumahnya.
26 Agustus 2021
Polisi menyatakan telah memeriksa 25 saksi terkait pembunuhan ini. Mereka terdiri dari keluarga, kerabat, tetangga.
Polisi juga telah memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
30 Agustus 2021
Polisi menurunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.
14 September 2021
Bareskrim turun tangan membantu Polres Subang dan Polda Jabar mengusut kasus ini.
17 september 2021
Yosep menjalani tes kebohongan.
18 september 2021
Mimin menjalani tes kebohongan.
4 Oktober 2021
Polisi menyatakan telah melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti-Amalia.
2 November 2021
Polisi menyatakan ada keterangan saksi yang berubah, namun tidak menjelaskan lebih detail siapa saksi itu dan apa keterangan yang diubah.
15 November 2021
Pengusutan kasus ini dilimpahkan dari Polres Subang ke Polda Jabar.
17 November 2021
Polisi menyatakan telah memeriksa 55 orang terkait kasus ini.
25 November 2021
Yosep diperiksa di Polda Jabar.
29 Desember 2021
Polisi merilis sketsa wajah terduga pembunuh Tuti-Amalia, berikut ini:
Namun, polisi tidak menjelaskan lebih detail terkait sketsa itu.
Polisi menyatakan telah memeriksa 69 orang sebagai saksi, di antaranya:
15 saksi merupakan keluarga korban;
11 saksi yang melintas di lokasi kejadian.
2 Agustus 2022
Polisi menangkap anak buah kapal (ABK) bernama Siswantoro di Jakarta Utara.
Menurut polisi, Siswantoro berada di lokasi saat pembunuhan terjadi.
Tidak jelas bagaimana detail perlakuan terhadap Siswantoro ini, tapi di hari yang sama ia dilepaskan kembali.
12 Agustus 2022
Yosep membuat surat untuk Presiden RI Joko Widodo, meminta perlindungan dan meminta police line di rumahnya dilepas.
18 Agustus 2022
Polisi mencopot police line di rumah yang menjadi TKP itu.
2023
Polisi telah memeriksa 124 saksi dan melakukan tes DNA terhadap 49 orang.
17 Oktober 2023
M. Ramdanu alias Danu—ponakan Tuti, menyerahkan diri ke polisi. Kasus ini pun terkuak.
