Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Selesai Jalani Masa Pidana di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bebas Hari Ini
21 November 2021 5:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya .
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur , Mujiarto, dalam keterangannya.
Dari foto yang diterima, tampak Habib Bahar mengenakan jaket kulit berwarna hitam dan bermasker. Ia diampit dengan dua petugas lapas yang sama-sama mengenakan seragam senada dengan Habib Bahar.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ tambah Mujiarto.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto tak menjelaskan pukul berapa. Ia hanya menyebut sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberi pendampingan dalam proses pembebasan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Habib Bahar Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan
Penahanan Habib Bahar sempat dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Lapas Klas I Batu Nusakambangan di Cilacap pada 20 Mei 2020. Pemindahan terkait kepentingan pengamanan dan pembinaan.
Namun baru beberapa bulan ditahan di Nusakambangan, Habib Bahar dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur pada 9 Juli 2020. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, alasan pengembalian Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur atas hasil asesmen perilaku yang dilakukan Bapas Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
"Alasannya hasil assessment dari Bapas Nusakambangan," ucap dia. Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara rinci hasil asesmen yang dimaksud.
Perseteruan Habib Bahar dan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
Sosok Habib Bahar beberapa waktu lalu sempat menuai sorotan karena terlibat perseteruan dan penganiayaan dengan terpidana mati kasus pembunuhan dan mutilasi, Ryan Jombang, yang sama-sama ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Perseteruan ini bermula dari persoalan duit. ada dua versi yang berbeda antara keterangan pengacara Ryan Jombang dan Habib Bahar.
Dari pihak Ryan Jombang, ia mengaku dipukuli Habib Bahar hingga mengalami luka-luka. Pemicunya adalah perkara utang Habib Bahar ke Ryan Jombang.
Ryan Jombang memiliki uang Rp 10 juta dari hasil kiriman orang tua dan keluarganya. Uang itu ditabung sejak terpidana mutilasi itu dipenjara di berbagai lapas sejak 2009. Ryan pun menagih ke Habib Bahar namun tak kunjung dilunasi hingga ia melihat uang di sel Habib Bahar.
ADVERTISEMENT
Namun pihak pengacara Habib Bahar, membantah semua pernyataan pihak Ryan Jombang. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menegaskan kliennya tak mungkin meminjam duit karena kondisi ekonominya masih stabil. Menurut Ichwan, justru Ryan yang memanfaatkan uang Habib Bahar.
Kini perseteruan ini telah selesai secara damai. Ryan Jombang juga sudah memberi klarifikasi dalam bentuk surat yang salah satu poinnya menyatakan, khilaf telah mengambil uang Habib Bahar hingga memicu permasalahan.