Selingkuh di Aceh Berujung Cambuk: Pria dan Perempuannya Sama-sama Dihukum

20 Maret 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan non muhrim di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman sebanyak 25 kali cambuk. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan non muhrim di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman sebanyak 25 kali cambuk. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pasangan non muhrim yang kedapatan telah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat (bercumbu).
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi cambuk itu berlangsung di area Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Senin (20/3). Pasangan non muhrim tersebut ialah HE dan EV, keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut hanya dilaksanakan terhadap satu pasangan saja. Pantauan kumparan, terdakwa HE lebih dulu menjalani hukuman dan selanjutnya disusul oleh pasangannya EV.
Pantauan kumparan, dalam proses eksekusi itu kedua terdakwa dicambuk oleh dua orang algojo berbeda. HE menerima cambukan dari algojo pria, sementara EV dilaksanakan oleh petugas algojo perempuan.
Saat menjalani hukuman, rotan yang menghujam punggung keduanya sempat berhenti pada hitungan kesepuluh. Petugas medis lalu memberikan air dan menanyakan kondisi keduanya, setelah dinyatakan sehat dan kuat algojo kembali melanjutkan eksekusi.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati.
Pasangan non muhrim di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman sebanyak 25 kali cambuk. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Isnawati menyebutkan, kasus terhadap pasangan non muhrim tersebut terjadi pada 31 Desember lalu di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
“Mereka telah melakukan jarimah ikhtilat, kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” ujarnya.
Isnawati mengharapkan, dengan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut pelanggaran syariat islam di Kota Banda Aceh bisa berkurang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Semoga dengan proses eksekusi hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT