Selingkuh Membawa Petaka: Perempuan di Bekasi Dibunuh Kekasih Gelapnya

16 Februari 2023 8:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan selingkuh Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan selingkuh Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial LH (43 tahun) dibunuh oleh GL (40), di Perumahan Cikarang Utama Residence, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada 11 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
LH adalah perempuan yang sudah bersuami, sedangkan GL merupakan pria beristri. Sudah 7 bulan mereka berselingkuh satu sama lain.
Secara membabi buta, GL memukuli perempuan tersebut. Kemudian ia pergi ke dapur mengambil pisau dan menusuk "kekasih gelap"-nya itu.
Sebelum membunuh menggunakan pisau yang diambil dari dapur, GL terlebih dahulu sempat memukul LH yang sudah emosi usai ditolak.
Pada 13 Februari, sebulan usai kejadian, polisi menangkap pelaku. Penangkapan itu menjadi sulit lantaran GL kabur ke Sumatera usai membunuh dan membawa pisau barang bukti pembunuhan itu.
"Ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung," ujar Twedi.
GL dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.