Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua warga Thailand bernama Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20) diamankan petugas bea cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan total berat 1.082,48 gram alias 1,08 kg.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono menjelaskan, keduanya diamankan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, keduanya baru saja tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok – Denpasar.
Saat melewati mesin pemindai atau mesin x-ray, petugas curiga dengan sebuah benda yang terekam pada layar mesin.
"Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP," jelas Himawan, Senin (27/5).
Pria-pria ini lalu dibawa ke Rumah Sakit BIMC di Kuta, Badung, untuk mengeluarkan benda asing yang berada di saluran pencernaan keduanya.
Dari saluran pencernaan Prakob yang merupakan seorang tukang listrik, petugas berhasil mengeluarkan 49 bungkus plastik berisi bubuk berwarna putih. Setelah diteliti, bubuk itu merupakan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram bruto atau 482,46 gram netto.
ADVERTISEMENT
Sementara dari Radisson yang bekerja sebagai tukang tato, petugas menemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk berwarna putih dari saluran pencernaannya. Narkotika jenis metamphetamine yang diangkat total seberat 554,45 gram bruto atau 507,02 gram netto.
"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan)," ujar dia.
Himawan mengatakan, metode telan merupakan salah satu metode penyelundupan yang ekstrem.
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas," ujar dia.
Dari barang bukti yang diamankan, Himawan memprediksi nilai edar barang itu sekitar Rp 1,48 miliar, dengan kuota konsumsi untuk 4.947 orang.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, dari jejak paspor, kedua pelaku ini juga diduga sempat beroperasi ke Hongkong.
Sukses di Hongkong, mereka lalu beroperasi di Bali dengan upah sekitar Rp 6,9 juta. Pihak BNNP kini tengah mengusut penerima dan pelakunya.
"Dia selama di Bali diberi (pengendali) fasilitas hotel dan akomodasi, dua orang ini dari paspornya sudah ke Hongkong dan beberapa negara ASEAN lainnya, juga sama (menyelundupkan sabu) dengan modus yang sama," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, kedua lelaki ini dijerat dengan pas dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT