Selundupkan 10 Kg Sabu, Sejoli dan Kakek 68 Tahun di Sumut Ditangkap

18 Februari 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN saat memaparkan kasus pengungkapan 10 Kg sabu di Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BNN saat memaparkan kasus pengungkapan 10 Kg sabu di Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
BNN Sumut mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan sepasang kekasih inisial RRS (37) dan pacar wanitanya LP (29). Keduanya warga Tanjung Balai. Sedangkan satu orang tersangka lagi adalah kakek 68 tahun inisial JM warga Kota Binjai.
Toga menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (14/2) lalu. BNN mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka yang melintasi Kota Tebing Tinggi membawa sabu.
Polisi lalu menghentikan mobil Toyota Yaris yang dibawa tersangka RRS dan LP di Jalan HM Yamin, Kota Tebing Tinggi.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau, yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS," ujar Toga saat paparan di BNN Sumut.
ADVERTISEMENT
Setelah ditimbang, berat barang haram itu mencapai 10 kg. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Kota Binjai.
"Sabu seberat 10 kg ini (akan dibawa) ke kota Binjai atas perintah bosnya berinisial M yang berada di Tanjung Balai," ucap Toga
Sabu itu rencananya akan diserahkan ke JM di Kota Binjai. Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap JM di Jalan Megawati, Kota Binjai, tak lama setelah penangkapan sejoli itu.
Kepada wartawan, LP mengaku tidak mengetahui bahwa tas yang dibawa pacarnya merupakan narkoba. "Saya tidak tahu ada narkoba," kata LP.
Sementara itu, RRP mengaku nekat membawa 10 kg sabu itu, karena tergiur dengan upah Rp 50 juta yang ditawarkan oknum lain berinisial M.
ADVERTISEMENT
"(Jadi) upah dapat 1 Kg uangnya Rp 5 juta, uangnya belum terima," tutup RRP.
BNN kini masih mendalami jaringan ketiganya. Atas perbuatannya mereka kini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.