Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selundupkan Ekstasi dalam Serbuk Kolagen, Sejoli Asal Thailand Ditangkap di Bali
17 September 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan kekasih asal Thailand berinisial WW dan JR ditangkap aparat keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9), pukul 20.30 WITA. Mereka terdeteksi menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Narkotika tersebut dikemas dalam bentuk serbuk kolagen yang mengandung ekstasi. Serbuk dibungkus dalam plastik kemudian disimpan dalam sebuah kotak tersegel.
"Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euphoria berlebihan," kata Kepala BNNP Bali,l Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9).
Aparat keamanan menemukan ekstasi tersebut di dalam tas ransel pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil dari tangan pelaku adalah 1.692 gram serbuk kolagen, 28,04 gram sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram kristal MDMA.
Dipesan 2 WNI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dipesan oleh WNI berinsial EP dan VRR.
Berdasarkan hasil control delivery, aparat keamanan BNN berhasil menangkap pelaku berinisial D, yang berperan sebagai kurir di Bali. Pelaku D diamankan di Kota Denpasar, pada Kamis (5/9), pukul 02.30
ADVERTISEMENT
BNN kemudian berpura-pura sebagai D dan berhasil menangkap VRR bersama kekasihnya berinisial RKH di parkiran VVIP Bandara Ngurah Rai, pada Minggu (8/9) pukul 04.35 WITA. RK
"Menurut pengakuan VRR, dia memesan dan menerima barang (ekstasi) bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pasangan kekasih itu tercatat pernah liburan dan bertemu EP dan JR. Dia diduga sengaja datang ke Bali untuk mencari pembeli narkotika.
Pasangan kekasih itu kemudian membeli narkotika dari bandar yang berada di Thailand. BNN masih mendalami lebih lanjut jaringan WW dan JR di Bali.
Dalam kasus ini, polisi juga sedang memburu pemesan barang tersebut berinisial EP dan seseorang lain yang diduga masih berkaitan dengan EP berinisial EV.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, WW, JR, VVR dan RKH dijerat dengan Pasal Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.