Selundupkan Kokain 3,9 Kg ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

8 Juni 2023 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
WN Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 2 tahun kurungan. Manuela dinilai terbukti menyelundupkan 3,9 narkotika jenis kokain ke Bali.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias penjara selama 11 tahun, " kata ketua majelis hakim I Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/6).
Dalam berkas dakwaan JPU, kasus ini bermula pada saat terdakwa melakukan penerbangan dengan rute Brasil-Doha-Denpasar pada Minggu (1/1) pukul 03.00 WITA. Terdakwa selanjutnya menjalani pemeriksaan terhadap barang dan bawaan di Bea Cukai Ngurah Rai.
Petugas menemukan 5 paket kemasan plastik bening di dalam sebuah koper merek Delsey abu-abu. Pada masing-masing paket terdapat serbuk warna putih yang merupakan narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dengan total keseluruhan paket seberat 3.950 gram brutto yang mengandung narkotika golongan I, jenis kokain," kata JPU
Terdakwa mengaku paket tersebut milik temannya di Brasil bernama Marlon. Marlon meletakkan koper itu di pinggir jalan dekat rumahnya. Terdakwa diminta membawa koper itu ke sebuah hotel di Bali.
Kepada polisi, Manuela mengaku dimanfaatkan komplotan pengedar narkotika Brasil saat diinterogasi polisi. Manuela dijanjikan biaya sekolah di akademi surfing apabila bersedia membawa barang bawaan kepada seseorang di Pulau Dewata.
Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk bertanggung jawabkan perbuatannya.