Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seluruh Atlet Tinju HSS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan: Penuh Risiko
13 September 2023 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seluruh atlet yang berlaga di ajang tinju Holywings Sport Show (HSS) series 3 mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan .
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih usai menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada salah seorang perwakilan atlet, Jeremiah Lakhwani.
“Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited,” tegas Dessy
Pihaknya juga menyebut bahwa tinju merupakan salah satu cabang olahraga yang berisiko tinggi, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para atlet.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyambut baik atas diselenggarakannya HSS Series 3 Chapter Bali, sekaligus mengapresiasi inisiatif penyelenggara yang secara resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan para atlet yang bertanding.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi bukti HSS sangat peduli terhadap keselamatan petinju," ungkapnya.
Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Manfaat perlindungan lainnya yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
ADVERTISEMENT
Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Sementara itu secara terpisah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan olahraga Indonesia.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet. Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” pungkas Anggoro.
ADVERTISEMENT
(LAN)