Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah menata jaringan utilitas terpadu (ducting utility) dengan memindahkan kabel semrawut yang menggantung di udara dan jalanan ke bawah tanah. Nantinya, kabel-kabel itu akan dikenakan tarif.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho. Hari mengatakan, kabel utilitas udara yang masih banyak berstatus ilegal di Jakarta akan diatur sesuai Pergub Nomor 106 Tahun 2019.
"Dalam Pergub 106 itu, di antaranya kita membuat yang namanya sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT). Tentunya dari SJUT yang biasanya kabel udara yang ada di atas itu akan kita masukkan dalam SJUT kita," kata Hari di gedung DPRD DKI, Selasa (3/12).
Hari menuturkan, selama ini, kabel utilitas udara di Jakarta tak dikenakan tarif pemanfaatan jaringan. Inilah yang membuat kabel-kabel tersebut berstatus ilegal.
"Kita tertibkan, kita masukkan, dan nanti akan kita buat, ada tarifnya. Memang izinnya itu 'kan izin atas pelayanan perizinan, namun selain izin itu ada tarif pemanfaatan jaringan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Patokan tarif untuk kabel utilitas bawah tanah akan diatur sesuai Perda yang akan direvisi. Meski begitu, dalam Pergub 106, juga diatur soal pentarifan oleh operator.
"Dasar hukumnya ada di Pergub dan Perda-nya. Perda Nomor 8 tahun 1999 akan kita revisi Perda-nya, kemudian diamanatkan juga Pergub Nomor 106 tahun 2019, itu di situ ditugaskan untuk penataan utilitas operator," kata Hari.
"Siapa operatornya, itu bisa BUMN, bisa BUMD, bisa swasta, selain dari dinas sendiri. Selanjutnya akan ada FGD (Focus Group Discussion) untuk tarif per meternya, untuk PLN berapa, Telkom berapa dan APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) itu berapa," jelasnya.
Sampai saat ini, Pemprov DKI telah melalui Jakpro memberikan tiga usulan besaran tarif. Pertama, berada di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 17.000 per meter. Kemudian, di kisaran Rp 25.000-Rp 27.000 per meter, dan Rp 50.000-Rp 70.000 per meter.
ADVERTISEMENT
"Itu pun baru usulan. Nanti kalau waktu FGD akan dicari formatnya berapa yang wajarnya. Tarif itu dibayar per tahun," tuturnya.
Beberapa lokasi yang instalasi kabelnya sudah dipindahkan ke bawah tanah yakni Jalan Satrio, Kemang, Kramat, Salemba hingga Cikini.