Seluruh Parpol Gugat Hasil Pileg ke MK, Partai Berkarya Terbanyak

3 Juli 2019 10:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah melakukan rekapitulasi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, yang diajukan ke Mahkmah Konstitusi. Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU menerima 250 perkara untuk sengketa Pileg dari seluruh partai politik peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Perkara atau sengketa itu merujuk para provinsi yang digugat ke MK. Kemudian dalam satu perkara, bisa lebih dari satu dapil dalam provinsi tersebut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
Ilham menjelaskan, dalam satu perkara itu dimungkinkan untuk menampung tiga tingkatan sengketa Pileg. Mulai dari DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Partai Berkarya Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Dari jumlah itu, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 melayangkan gugatan ke MK. Dari 20 parpol yang menggugat ke MK, Partai Berkarya menjadi parpol terbanyak menggugat hasil Pileg yakni 35 perkara.
"Selain itu, terdapat satu pihak lain yang menggugat ke MK terkait hasil rekapitulasi Pileg," ucap Ilham.
Sementara mengenai permohonan PHPU hasil pemilihan DPD, Ilham mengatakan KPU hanya menerima 10 permohonan. Gugatan itu berasal dari enam provinsi yakni Sumatera Utara, NTB, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar parpol yang menggugat hasil Pileg 2019 ke MK:
1. PKB: 17 perkara
2.Gerindra: 21 perkara
3. PDIP: 20 perkara
4. Golkar: 19 perkara
5. NasDem: 16 perkara
6. Garuda: 9 perkara
7. Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. Hanura: 14 perkara
14. Demokrat: 23 perkara
15. Partai Aceh: 1 perkara
16. Partai Sira: 1 perkara
17. Partai Daerah Aceh: 1 perkara
18. Partai Nanggroe Aceh: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKPI: 3 perkara