Sempat 2 Kali Kalah, DC Comics Akhirnya Menang Lawan Perusahaan Wafer Superman

30 November 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wafer Superman Foto: Dok. Siantar Top
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wafer Superman Foto: Dok. Siantar Top
ADVERTISEMENT
Bagi yang menggemari tokoh superhero Superman, Batman, Aquaman, dan Wonder Woman, pasti tidak asing dengan penerbit komik ternama asal Amerika Serikat, DC Comics.
ADVERTISEMENT
Pesaing Marvel Comics tersebut pernah terlibat adu kuat melawan perusahaan asal Indonesia, PT Marxing Fam Makmur, di pengadilan. DC Comics mempersoalkan sosok Superman yang dipakai PT Marxing Fam Makmur dalam wafer buatannya.
DC Comics telah menempuh 2 kali upaya hukum melawan PT Marxing Fam Makmur, terkait hak kekayaan intelektual atas merek 'Superman' di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) pada 2018.
Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan DC Comics tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Begitu pula MA yang menilai gugatan DC Comics tak dapat diterima.
Ilustrasi Superman. Foto: Getty Images
MA menilai gugatan DC Comics tidak jelas karena merupakan gugatan gabungan. Sebab selain minta merek 'Superman' PT Marxing Fam Makmur dicoret, DC Comics juga meminta pendaftaran merek 'Superman' yang diajukan mereka dikabulkan dan diterbitkan sertifikasinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, surat kuasa gugatan DC Comics hanya ditujukan terkait pembatalan merek. Sehingga, MA menilai penerima kuasa melebihi kewenangan yang diberikan.
Meski 2 kali kalah di sidang, DC Comics tak patah arang. DC Comics kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Mei 2020.
Cosplay Superman. Foto: GIUSEPPE CACACE / AFP
Setelah melalui serangkaian sidang sejak Juni, majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada Rabu (25/11). Kali ini, majelis hakim memenangkan DC Comics.
"Mengadili, dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan penggugat (DC Comics) seluruhnya. Menyatakan merek terdaftar 'Superman' milik penggugat sebagai merek terkenal (well-known mark)" ujar Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam putusannya.
"Menyatakan penggugat sebagai pihak yang berhak atas merek 'Superman' di Indonesia," lanjut isi putusan.
Ilustrasi DC Comics. Foto: Getty Images
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan pendaftaran merek Superman yang dilakukan PT Marxing Fam Makmur didasari atas unsur iktikad yang tidak baik.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan batal pendaftaran merek 'Superman' nomor pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30 dan pendaftaran merek 'Superman' nomor pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur (Tergugat) dengan segala akibat hukumnya," isi putusan hakim.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham selaku turut tergugat agar melaksanakan putusan pembatalan pendaftaran merek terdaftar 'Superman' yang diajukan PT Marxing Fam Makmur.
Ilustrasi Superman. Foto: Getty Images
Berikut isi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan DC Comics melawan PT Marxing Fam Makmur:
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Meski menang di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
Masih tersedia ruang untuk mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi pihak yang tak puas atas putusan tersebut.