Sempat 24 Jam Tak Update, Sirekap KPU Kembali Normal

19 Februari 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Situs Sirekap KPU kembali update. Sebelumnya, situs yang membuat data rekapitulasi TPS itu tidak update sepanjang 24 jam lebih.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, data rekap suara sudah kembali diperbaharui. Data terbaru tercatat pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 10.00.15 dengan suara masuk 581.282 dari 823.236TPS atau 70.61%.
Dari data itu, Prabowo-Gibran masih unggul dengan 58,32%, disusul Anies-Cak Imin 24,35%, dan Ganjar-Mahfud 17,33%.
Sirekap kembali update setelah 24 jam lebih error. Foto: KPU RI
Sementara untuk suara Pileg DPR, suara masuk sudah 462.045 dari 823.236 TPS atau 56.13%.
Dari data itu, PDIP masih menjadi yang teratas dengan 15,66%, Golkar 14,05%, Gerindra 12,25%, PKB 10,89%, dan NasDem 8,71%.
Lalu, PKS 7,43%, Partai Demokrat 7,22%, PAN 6,95%, dan PPP 4,21%.
Berhentinya penghitungan suara di Sirekap dikaitkan dengan berhentinya penghitungan suara di tingkat PPK atau kecamatan. Partai Buruh mempertanyakan soal perintah penghentian penghitungan suara oleh KPU karena Sirekap eror.
ADVERTISEMENT
Sirekap kembali update setelah 24 jam lebih error. Foto: KPU RI
Ini juga dipermasalahkan politikus PDIP, Dedy Sitorus. Dedy menduga penghentian ini ada kaitannya dengan pengaturan kursi untuk keputusan sosok ketua DPR nanti.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari KPU terkait Sirekap yang error dan penghentian sementara penghitungan suara di PPK atau kecamatan. Hal ini memicu spekulasi-spekulasi liar di kalangan masyarakat.