Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sempat Ada Dorongan Alumni Berhentikan Wadek FPIK karena HTI, Apa Kata Unpad?
4 Januari 2021 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) sempat digaungkan oleh sejumlah alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) .
ADVERTISEMENT
Salah satu desakan pemberhentian Asep muncul melalui pesan yang beredar dan mengatasnamakan Alumni Unpad Peduli Pancasila. Mereka menyesalkan pengangkatan Asep sebagai dekan karena pernah tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI )
Lantas, apakah dorongan tersebut yang membuat Unpad mengambil keputusan memberhentikan Asep padahal baru 2 hari menjabat?
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi pun membenarkan sebelum keputusan pemberhentian dibuat, terdapat masukan dari alumni mengenai pengangkatan Asep tersebut.
"Memang benar ada banyak masukan dari alumni dan berbagai pihak untuk melakukan tindakan segera terhadap kasus ini," kata Dandi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (4/1).
Meski demikian, Dandi menampik pihak universitas yang berpusat di Jatinangor , Sumedang, itu mengambil keputusan karena tekanan pihak alumni.
ADVERTISEMENT
"Namun, keputusan Unpad bukan dibuat karena tekanan dari pihak mana pun, melainkan berdasarkan komitmen Unpad dalam mengatasi hal-hal yang berhubungan dengan masalah kebangsaan," kata dia.
Menurut Dandi, masukan pihak eksternal Unpad memang dapat memberikan informasi bagi Unpad. Hal itu digunakan untuk melengkapi dasar pengambilan keputusan dari kampus.
Asep Agus Handaka Suryana diberhentikan dari Wadek Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK Unpad per Senin (4/1). Sebelumnya, ia dilantik atas jabatan tersebut pada Sabtu (2/1).
Selanjutnya, rektor Unpad mengangkat Eddy Afrianto sebagai penggantinya melalui Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.