Sempat Bebas Akibat Masa Tahanan Habis, Bos Indosurya Kembali Ditangkap

8 Juli 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
"(Ditangkap) tadi malam, sudah ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7).
Whisnu menjelaskan, sampai saat ini baru Henry Surya saja yang ditangkap lagi terkait Indosurya. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi baru yang sudah naik ke penyidikan.
"Dasarnya LP baru. Ya baru satu (yang ditangkap)," kata Whisnu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dua tersangka kasus itu yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, dan Head Admin, June Indria, telah menjalani masa penahanan selama 120 hari. Masa tahanan mereka pun telah habis dan bisa bebas dari tahanan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, pihaknya telah berupaya berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera naik ke persidangan. Namun, setelah sejumlah usaha yang mereka lakukan, Kejaksaan masih belum dapat menaikkan status berkas perkara ke tahap P21.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Oleh karena itu saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP (Laporan Polisi) yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Agus juga mengimbau kepada para korban Indosurya untuk membuat laporan baru terhadap para tersangka. Hal ini untuk menjerat kembali para tersangka sehingga bisa dilakukan penahanan.
KSP Indosurya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya. Ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Head Admin, June Indria dan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih DPO.
Kasus gagal bayar ini dialami oleh ribuan nasabah KSP Indosurya. Total dananya mencapai Rp 14 triliun.
Hingga kini Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset termasuk Gedung milik KSP Indosurya. Total aset yang telah disita mencapai Rp 2 triliun.