Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Sempat Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Divonis 8 Tahun Bui
20 Februari 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, kini dinyatakan terbukti bersalah. Budi divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Semula, Budi Satria ini divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Hasilnya, Budi dinyatakan bersalah. Amar putusannya, Budi terbukti bersalah divonis 8 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, mengatakan pihaknya telah menerima petikan putusan MA dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
"Terbukti dalam konteks pidana, minggu lalu kami terima petikan putusan dari MA," kata Burhan saat dihubungi kumparan, Selasa (20/2).
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait vonis tersebut, Burhan menyebut pihaknya telah menyiapkan administrasi eksekusi terhadap Budi Satria. Bahkan mendatangi kediamannya.
Namun, Budi Satria tidak berada di kediamannya. Informasi dari keluarga, yang bersangkutan sedang berada di Palembang dalam perihal mengurus bisnisnya.
"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.
"Sampai nanti saatnya panggilan tidak dihadiri tentunya kami akan menetapkan DPO dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Termasuk kejaksaan sendiri," sambung Burhan.
Burhan menegaskan, apabila Budi Satria tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi, maka pihaknya segera menetapkannya dalam DPO.
"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Menjadi Sorotan
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar:
Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan sau tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.
ADVERTISEMENT