Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sempat Diancam, Wanita Korban Pemerkosaan di Jakbar Beranikan Diri Lapor Polisi
22 Juni 2022 1:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang wanita berusia 30 tahun warga Jakarta Utara didampingi Tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Selaku kuasa hukum, Prabowo Febrianto mengatakan, kasus pemerkosaan itu dilakukan seorang warga negara China berinisial K pada Juni 2020 lalu tepatnya berada di salah satu apartemen di Jakarta Barat.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo Febrianto, Selasa (21/6).
Wanita berusia 30 tahun itu turut hadir dalam pelaporan tersebut. Dia menuturkan, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah 4 bulan berkomunikasi, K mengajaknya untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu terduga pelaku hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, dia malah dibawa ke salah satu apartemen.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun bukannya makan siang, terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap dirinya. Akibatnya, korban mendapati sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis.
"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," ucapnya.
Beberapa waktu setelah kejadian itu, korban hendak melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dia mengaku mendapat ancaman dari kuasa hukum terduga pelaku. Dia pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan kejadian itu.
Ternyata masalah itu terus membayangi dirinya hingga mengganggu kesehatan mentalnya hingga akhirnya dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan itu. Saat ini tengah dalam proses penyidikan.
"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan tahun 2022," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, meski telah terjadi 2 tahun silam, kasus itu tetap dalam penanganan pihaknya.
"Tetap diproses. Kasus dalam penyidikan," pungkasnya.
Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. K dituduhkan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.