Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sempat Dilaporkan Hilang, Ecky Ternyata Kabur Usai Ribut dengan Istri
1 Maret 2023 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi sempat mencari keberadaan M Ecky Listiyanto sebelum kasus pembunuhan Angela Hindriati terungkap. Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, ternyata Ecky menghilang dari keluarganya karena ribut dengan istrinya.
ADVERTISEMENT
Pencarian Ecky tersebutlah yang menjadi pintu masuk terungkapnya kasus mutilasi Angela. Saat itu, polisi menemukan boks kontainer di kontrakan Ecky di Bekasi.
"Pada 23 Desember 2022, pukul 15.00 WIB tersangka kabur dari rumah karena ribut dengan istrinya," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Selama menghilang dari keluarganya, Ecky bersembunyi di rumah rekannya berinisial DN di kawasan Rawa Bugel, Bekasi. Dia tinggal di sana hingga 26 Desember 2022.
"Dan pada saat itu saksi DN memberitahukan kepada tersangka bahwa tersangka dilaporkan hilang oleh istri tersangka," ujar penyidik.
Selama Ecky menghilang dari keluarganya, dia sudah membunuh Angela.
Berdasarkan laporan kehilangan itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap Ecky. Keberadaan terakhirnya terendus di rumah kontrakan tempatnya menyimpan jasad Angela.
ADVERTISEMENT
Sebelum polisi tiba, Ecky lebih dulu pergi dengan seorang teman perempuannya yang berinisial I. Mereka pergi ke Grand Wisata untuk menjual car sheet bayi.
Mereka pun pulang ke kontrakan dan terkejut banyak polisi yang telah menanti. Apalagi, di lokasi ada potongan tubuh Angela.
"Polisi mengamankan tersangka dan menanyakan perihal 2 buah kontainer plastik yang berisi potongan potongan tubuh korban beserta 1 koper pakaian milik korban," ungkapnya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya," tutupnya.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini