Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sempat Dipasang Stiker 'Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran', Hotel Treva Berbenah
17 Januari 2023 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hotel Treva International di Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sempat dipasangi stiker peringatan sebagai bangunan yang tidak memenuhi keselamatan kebakaran pada September 2022.
ADVERTISEMENT
Pemasangan stiker itu buntut tak diresponsnya peringatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang telah dilayangkan sejak 2016.
Namun, kali ini manajemen gedung berbenah. Pihak manajemen telah memenuhi standar keselamatan yang diminta.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadis Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Stiker peringatan itu pun dicabut oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Budi Haryono pada Selasa (17/1).
Satriadi dalam keterangannya mengatakan ada 9 sistem proteksi kebakaran yang telah diperbaiki. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Disanksi Karena Tak Penuhi Standar Keselamatan
Sebelumnya Kadis Gulkarmat DKI Satriadi Gunawan mengatakan telah memberikan pembinaan proteksi kebakaran kepada manajemen hotel sejak 2016. Namun pihak manajemen gedung tidak melakukan perbaikan terkait penanganan kebakaran.
Pada akhirnya, dikeluarkan surat peringatan tiap tahun hingga peringatan yang ketiga.
"Tahun 2016 kita sudah lakukan pembinaan, tapi masih tidak diindahkan. Sampai dengan pemasangan stiker," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Senin, 12 September 2022.
Pemberian peringatan terhadap bangunan hotel tersebut berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 59.