Sempat Dipasang Stiker 'Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran', Hotel Treva Berbenah

17 Januari 2023 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasie Pengawasan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Budi Haryono saat pencabutan tanda peringatan tidak memenuhi standar keamanan kebakaran di hotel Tereva International, Selasa (17/1/2023). Foto: Dinas Gulkarmat DKI
zoom-in-whitePerbesar
Kasie Pengawasan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Budi Haryono saat pencabutan tanda peringatan tidak memenuhi standar keamanan kebakaran di hotel Tereva International, Selasa (17/1/2023). Foto: Dinas Gulkarmat DKI
ADVERTISEMENT
Hotel Treva International di Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sempat dipasangi stiker peringatan sebagai bangunan yang tidak memenuhi keselamatan kebakaran pada September 2022.
ADVERTISEMENT
Pemasangan stiker itu buntut tak diresponsnya peringatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang telah dilayangkan sejak 2016.
Namun, kali ini manajemen gedung berbenah. Pihak manajemen telah memenuhi standar keselamatan yang diminta.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadis Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Stiker peringatan itu pun dicabut oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Budi Haryono pada Selasa (17/1).
Hotel Treva International Menteng yang Diberi SP3 oleh Pemprov DKI karena Tak Penuhi Standar Penanganan Kebakaran. Foto: Fadlan/kumparan
Satriadi dalam keterangannya mengatakan ada 9 sistem proteksi kebakaran yang telah diperbaiki. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT

Disanksi Karena Tak Penuhi Standar Keselamatan

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar DKI Satriadi Gunawan (tengah) memberikan keterangan ke media. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Sebelumnya Kadis Gulkarmat DKI Satriadi Gunawan mengatakan telah memberikan pembinaan proteksi kebakaran kepada manajemen hotel sejak 2016. Namun pihak manajemen gedung tidak melakukan perbaikan terkait penanganan kebakaran.
Pada akhirnya, dikeluarkan surat peringatan tiap tahun hingga peringatan yang ketiga.
"Tahun 2016 kita sudah lakukan pembinaan, tapi masih tidak diindahkan. Sampai dengan pemasangan stiker," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Senin, 12 September 2022.
Pemberian peringatan terhadap bangunan hotel tersebut berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 59.