Sempat Ditolak Warga, Demo di Depan Kantor Gubernur DIY Dibatasi Hanya 10 Orang

8 Maret 2021 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Jalan Suryatmajan, pada Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
Dalam aksi tersebut, massa sempat bersitegang dengan warga sekitar.
Salah seorang massa yakni Arif (20), dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa mereka dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Dia mengaku bahwa rombongan sudah mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
"Memakai masker semua, ketika baru sampai kantor Gubernur DIY kita langsung direpresi," kata Arif di lokasi.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menurutnya, demokrasi ini harus dijaga. Ketika ada yang menyampaikan aspirasi, seharusnya dihargai oleh yang lain.
"Demokrasi harus selalu dijaga. Aksi menjadi hal paling relevan tapi ketika rakyat menyampaikan aspirasinya kita direpresi," ucap dia.
Sementara Heru, perwakilan dari Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) mengatakan, bahwa ia dan warga menentang demo di seputaran kawasan Malioboro. Alasannya, aksi demo membuat wisatawan takut.
ADVERTISEMENT
"Mencari nafkah susah. Kalau (ada) demo-demo wisatawan kan takut logikanya gitu aja. Ndak neko-neko. Wisatawan kalau ada demo takut," ujarnya.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Edhy Hartana, menuturkan setelah dimediasi, kedua pihak akhirnya berdamai. Sementara peserta aksi diperbolehkan menyampaikan aspirasi dengan dibatasi 10 orang.
"Warga memang menolak adanya untuk menyampaikan aspirasi ini. Karena di saat ini memang dalam situasi PPKM jadi mereka menolak terjadi kerumunan. Untuk istilahnya kita sama-sama bisa menyampaikan aspirasi dan masyarakat tidak terganggu sesuai protokol kesehatan mereka minta 10 orang dengan protokol kesehatan jaga jarak pakai masker," kata Edhy.
Edhy menambahkan, pihaknya tidak menerima adanya pemberitahuan atau izin demo tersebut ke Kompleks Gubernur.
Jika merujuk Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, ada lima objek vital nasional yang dibatasi untuk demo. Yakni Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Posisi kantor gubernur berada di kawasan Malioboro.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam Pergub itu diatur unjuk rasa boleh dilakukan asal di luar radius 500 meter dari objek vital nasional itu.
Dalam orasinya massa menyampaikan 20 tuntutan pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Tuntutan itu seperti hentikan diskriminasi pada buruh tani dan buruh tani perempuan, cabut UU ITE dan hentikan polisi cyber, hentikan perampasan dan monopoli tanah, hingga berikan cuti haid dan cuti hamil pada buruh perempuan.
Mereka juga meminta agar Undang-undang Cipta Kerja, diberikannya jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, digratiskan biaya pendidikan selama pandemi Covid-19 hingga dicabutnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dan UU ITE.
Setelah menyampaikan orasinya. Peserta aksi kemudian meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB dengan damai.