Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengosongkan rumah pahlawan nasional Muhammad Yamin yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Jakpus, Kamis (2/7) pagi. Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Jakpus Asmawan, pengosongan ini sudah sesuai dengan berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.
ADVERTISEMENT
"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berdasarkan keadilan dan ketuhanan yang Maha Esa," ucap Asmawan dilansir Antara, Jumat (3/7).
Rumah yang mendapat anugerah budaya tahun 2013 ini sebelumnya dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman ke Bank BJB tahun 2011 silam. Pinjaman itu rencananya digunakan untuk pekerjaan KPU/USO di Kemkominfo.
Namun, Radnet tidak mampu membayar utang tersebut. Bank BJB akhirnya mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mempailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.
Akibatnya, rumah milik pahlawan nasional M Yamin yang dijadikan jaminan utang itu pun dilelang. Per 2 Juli 2020, sesuai aturan, rumah itu harus dikosongkan agar pemenang lelang bisa menggunakan bangunan tersebut sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Intinya bahwa kegiatan hari itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya kita hanya menjalankan risalah lelang dari Bank BJB dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh Undang-Undang," tegas Asmawan.
Proses pengosongan rumah sempat ricuh. Pemilik rumah sempat menolak saat dieksekusi. Mereka terus melawan petugas karena menganggap rumah itu sudah masuk dalam bangunan cagar budaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan, rumah milik Mohammad Yamin itu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Sehingga, kepemilihannya bisa berpindah sesuai dengan Undang-Undang.
"Memang pada 2013 rumah itu oleh Pak Joko Widodo (yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI -red) mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Tapi secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," jelas Iwan.
ADVERTISEMENT
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)