Sempat Jadi DPO, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap Kejati Sumut
·waktu baca 2 menit

Pelarian Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Leonard Yusuf Henuk, berakhir. Henuk yang sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana kasus penghinaan, ditangkap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis (25/8) siang.
Peristiwa itu dibenarkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Yos A Tarigan.
“Bahwa pada Kamis (25/8) sekitar pukul 11.48 WIB, telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk di rumah, kediaman terpidana yang beralamat di perumahan Citra Garden oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ujar Yos kepada kumparan.
Selanjutnya kata Yos, Henuk dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk proses administrasi, dan selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Bahwa berdasarkan hasil k0ordinasi dengan bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana dieksekusi di Rutan Kelas II B Tarutung,” ujarnya.
Sebelumnya, Henuk divonis 2 bulan penjara pada Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Dia terlibat kasus penghinaan.
Atas putusan itu, Henuk kemudian banding. Pada April 2022, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN. Prof Henuk tetap divonis 2 bulan penjara.
Dua putusan pengadilan itu memerintahkan agar Henuk ditahan. Namun, keberadaan Henuk hingga saat itu tak diketahui. Hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
