Sempat Mangkir, Indraguna Sutowo Penuhi Panggilan KPK

10 April 2018 10:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maulana Indraguna Sutowo di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna Sutowo di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha sekaligus suami dari aktris Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo, memenuhi panggilan penyidik KPK. Direktur PT Mugi Rekso Abadi tersebut rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Indraguna tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia memilih bungkam dan langsung masuk menuju gedung KPK.
Selain Indraguna, KPK turut menghadirkan tiga saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini. Mereka adalah Norma Aulia selaku Senior Manager Head Office PT Garuda Indonesia (persero) dan Friatma Mahmud selaku karyawan BUMN, dan Widi Wiratmoko selaku Ketua tim pengadaan ATR 72-600 Citilink.
Maulana Indraguna Sutowo di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna Sutowo di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah Indraguna Sutowo, Adiguna Sutowo, pada Selasa (20/3) lalu. Namun Adiguna mangkir dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Pada 19 Januari 2017, KPK secara resmi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce. Suap diduga diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.
KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat sebagai Dirut periode 2005-2014. Uang yang diduga diterima Emirsyah mencapai puluhan miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.