Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Sempat Mangkir, Istri Nurhadi Dipanggil KPK Lagi di Kasus Menghalangi Penyidikan
19 Januari 2021 11:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tin sempat dipanggil pada Selasa (12/1) lalu, tetapi mangkir. Adapun Tin diperiksa untuk Ferdy Yuman, tersangka yang diduga menyembunyikan Nurhadi selama menjadi buronan KPK
"Dipanggil sebagai saksi untuk FY (Ferdy Yuman)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Ferdy Yuman merupakan eks sopir Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang menjadi tersangka kasus mafia peradilan. Dalam kasus ini, Ferdy Yuman diduga membantu Rezky dan Nurhadi bersembunyi dari kejaran KPK.
Ferdy Yuman diduga diperintah Rezky untuk menyewa rumah di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan, sebagai tempat persembunyian.
Nurhadi, Rezky, serta Tin diduga menempati rumah itu sejak Februari 2020. Persembunyian itu terungkap KPK pada Juni 2020.
Tin juga sempat diperiksa KPK terkait pelat nomor RFO yang digunakan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka pemberi suap di kasus mafia peradilan Nurhadi yang sempat buron.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor itu diduga digunakan Hiendra selama pelarian. Pelat tersebut, sempat diisukan merupakan bekas pelat mobil dinas yang dipakai Tin Zuraida yang pernah menjadi Staf Ahli Menteri PAN-RB.
Belum diketahui apakah pelat itu benar milik Tin atau bukan. Tapi satu yang sudah dipastikan bahwa pelat itu bodong alias sudah tak berlaku.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yang merupakan Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama bernama Francesco Xavier Kolly Mally.
Kasus Mafia Peradilan
Sementara dalam kasus mafia peradilan, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Berdasarkan dakwaan, suap diduga diberikan Hiendra terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap dirinya secara pribadi di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Suap yang diduga diberikan totalnya berjumlah Rp 45.726.955.000. Suap itu dilakukan dalam 21 kali transfer baik melalui rekening Rezky maupun rekening lain. Transfer pertama terjadi pada 22 Mei 2015 sementara yang terakhir pada 5 Februari 2016.
Tak hanya itu, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi selama kurun 2014-2017. Gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekretaris MA.
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Para pihak pemberi yakni Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo. Jumlah gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.
Kini, Nurhadi dan Rezky tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT