Sempat Mangkir, Tamsil Linrung Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

4 Juli 2018 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PKS Tamsil Linrung penuhi panggilan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PKS Tamsil Linrung penuhi panggilan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus PKS Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek e-KTP. Ia sebelumnya beberapa kali mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
ADVERTISEMENT
Tamsil tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB. Tamsil yang mengenakan batik berwarna abu-abu langsung masuk menuju lobi gedung KPK. Sebelum memasuki gedung KPK, Tamsil pun membenarkan kedatangannya kali ini guna diperiksa sebagai saksi terkait tersangka e-KTP.
"Iya, diperiksa untuk Irvanto," ujar Tamsil Linrung di Gedung KPK, Rabu (4/7).
Tamsil rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto, sementara Made Oka adalah kolega Setya Novanto.
Irvanto dan Made Oka diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk Novanto. Dalam vonis Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.