Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Polisi membubarkan massa pendemo terkait UU TNI di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, massa mulai dipukul mundur sekitar pukul 18.20 WIB, usai melemparkan petasan, membakar ban, dan mencoba untuk membongkar pagar kompleks DPR.
Pasukan yang memukul mundur sebagian besar adalah satuan Brimob, mereka membentuk barisan kemudian memukul mundur massa.
Sebagian massa terlihat masih mencoba melakukan perlawanan dengan melemparkan petasan dan melempar botol. Polisi langsung melepaskan water cannon ke arah massa.
Massa yang terdesak mundur ke arah Senayan. Beberapa bahkan masuk ke dalam mal Senayan Park. Polisi sampai masuk ke area mal untuk mencari massa yang membuat kericuhan.
"Maju, maju," kata polisi melalui mobil komando.
Sebelumnya, UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan 2024 hingga 2025 pada Kamis (20/3) lalu. Setelah UU tersebut disahkan, kini berlaku aturan 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
14 kementerian dan lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.