Sempat Unggah Video Berdiri di Rel, Pria di Cianjur Tewas Tertabrak Kereta

19 Maret 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemuda ditemukan tewas diduga akibat tertabrak kereta api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Ciranjang di Kampung Maleber, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemuda ditemukan tewas diduga akibat tertabrak kereta api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Ciranjang di Kampung Maleber, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda ditemukan tewas diduga akibat tertabrak kereta api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Ciranjang di Kampung Maleber, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
Sebelum ditemukan tewas, korban Ari Zakaria (23), warga Kampung Tipar, Kecamatan Karangtengah, sempat menggunggah video dirinya tengah berdiri tepat di tengah rel kereta ke media sosial. Dia juga sempat mengunggah foto kakinya, yang memperlihatkan jika pemuda tersebut duduk di tengah lintasan kereta.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Terang Bawono, membenarkan peristiwa yang menewaskan pemuda itu.
"Betul, kejadiannya di KM 102+5/6 petak jalan Cianjur-Ciranjang. Korban tewas tertemper KA Siliwangi, bernama Ari Zakaria (23), warga Kampung Tipar, Karangtengah," kata Mahendro, kepada wartawan.
Namun demikian, Mahendro mengungkapkan belum mengetahui kronologi pasti dari kejadian tertabraknya pemuda tersebut.
"Kalau kronologi pastinya kita belum dapat info. Mungkin bisa diperjelas ke pihak berwajib," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mengantisipasi kejadian serupa, Mahendro mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar lintasan kereta, seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 207 Undang-undang 23/2007, dijelaskan setiap orang yang tanpa hak berada dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau dibagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
"Di jalur kereta, tidak boleh ada sembarangan di situ. Tidak boleh ada aktivitas di lintasan kereta. Kalau ada perbaikan atau kegiatan lain pun harus ada izin," tandasnya.