Sempat Viral, 3 Pencuri Bercelurit di Taman Sari Ditangkap

7 September 2020 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 pencuri ponsel di Jalan Talib, Taman Sari, Jakarta Barat. Aksi mereka sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghofur mengatakan modus para pelaku pencurian yakni dengan mendatangi warung kopi yang ramai pengunjung. Salah satu dari mereka kemudian turun berpura-pura membeli.
Setelah merasa ada target, pelaku lainnya sebagai eksekutor mendatangi tempat tersebut untuk mencuri HP milik pengunjung. Mereka menggunakan celurit untuk mengancam para korban.
"Pelaku kita identifikasi itu sebanyak 5 orang. Yang sudah ditangkap 3 orang dan dua lagi masih dalam proses penyelidikan," kata Ghofur saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Para pelaku ialah FND dan RHMT yang bertugas berjaga di sepeda motor. Kemudian NRD sebagai eksekutor yang mengalungkan celurit ke leher korban.
"Dua lagi DPO yang pura-pura beli di TKP inisial S dan eksekutor satu lagi inisial G. Dua Ini masih tahap pencarian. Semoga dalam waktu dekat kita bisa tangkap," kata Ghofur.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan polisi diketahui aksi pada 27 Agustus pukul 04.00 WIB itu bukan yang pertama. Setidaknya ada 5 tempat lainnya di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang yang juga pernah mereka satroni dengan waktu menjelang subuh.
"Kita akan koordinasi dengan polsek jajaran apakah pernah ada laporan," kata Ghofur.

HP Curian Dijual Rp 300 ribu-Rp 500 ribu

Dalam pencurian yang terjadi di Jalan Talib peran pelaku hanya mengincar HP pengunjung. Alat komunikasi itu mereka jual ke tetangga atau teman dekat dengan harga yang murah.
"Pengakuan mereka ambil HP dan jual ke orang lain. Barang bukti itu kita sita dari yang bersangkutan dan mereka sampaikan hasil penjualan mereka gunakan untuk minum-minum dan makan-biasa biasa sejumlah ada yang Rp 300 ribu-Rp 500 ribu," kata Ghofur.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun," kata Ghofur.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)