Semua Kendaraan Kini Boleh Melintas di Jembatan Cisomang

1 April 2017 2:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proyek Jembatan Cisomang (Foto: David Pratama/kumparan)
Terhitung sejak pukul 00.00 WIB malam ini, Sabtu (1/4), jembatan Cisomang di Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dapat dilintasi semua kendaraan. Truk semua ukuran yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan melintas kembali, kecuali kelebihan muatan.
ADVERTISEMENT
Batas beban kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi Jembatan Cisomang yakni golongan 2 s/d golongan 4 dengan beban maksimal 10 ton/sumbu dan golongan 5 dengan berat total maksimal 45 ton/kendaraan.
"Sudah banyak truk yang melintas sejak pukul 00.00 WIB tadi. Saat ini situasi lalu lintas menuju Bandung maupun sebaliknya ramai lancar," ujar petugas Jasa Marga Traffic Information Center, Renald saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (1/4).
Sementara itu, General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, menjelaskan, perbaikan tahap 1 jembatan yang terletak di KM 100+700 Tol Purbaleunyi ini sudah rampung 100 persen. Saat ini Jasa Marga sebagai pengembang proyek jembatan Cisomang tengah mengebut perbaikan tahap 2.
"Setelah perbaikan tahap 1 selesai, kami akan melanjutkan perbaikan tahap 2 yang dikerjakan secara simultan dengan perbaikan permanen sehingga proses perbaikan Jembatan Cisomang akan selesai pada akhir September 2017," ujar Setia Budi dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
Setia menjelaskan, Jasa Marga dan kepolisian telah menyiapkan skenario screening atau penyaringan kendaraan dengan muatan berlebih (overload) yang melintas di Jembatan Cisomang pada ruas Cipularang. Kendaraan dari arah Bandung (KM 120) maupun dari arah Jakarta (KM 83) diperiksa menggunakan alat WIM (Weigh in Motion) yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan).
Selain di Jalan Tol Purbaleunyi, screening juga dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bandung, tepatnya di KM 41. Kendaraan kelebihan muatan akan dipasangi stiker sebagai tanda pelanggaran batas berat dan dimensi kendaraan.
Jasa Marga mengimbau khususnya untuk pengguna jalan tol non golongan 1 untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. "Mengingat biasanya kendaraan overload tidak dapat berjalan pada kecepatan minimum yang dipersyaratkan," tutur Setia.
ADVERTISEMENT