Semua Pimpinan KPK Sepakat 51 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan 1 November

8 Juni 2021 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Semua pimpinan KPK diduga sepakat untuk memberhentikan 51 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 November 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 25 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen yang kumparan terima, ada lima poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, pada tanggal 1 Juni 2021 bagi pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN sejumlah 1.271 akan dilantik sebagai PNS.
Kedua, Sebanyak 1.271 orang tersebut akan mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai PNS. Pembekalan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ketiga, terhadap 75 orang yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, diputuskan sebagai berikut:
Keempat, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Kelima, bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK. Mereka adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Selain itu, ada juga MenpanRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kepala BKN Haria Bima, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua LAN Adi Surtanto yang menandatangani dokumen tersebut.
kumparan sudah mengkonfirmasi perihal berita acara tersebut baik kepada lima pimpinan KPK, juru bicara KPK, dan KASN. Tetapi pesan yang kumparan sampaikan belum dibalas.
Rapat pada 25 Mei 2021 ini diketahui merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Saat itu, Jokowi menyebut TWK hendaknya tidak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai itu.
ADVERTISEMENT
Sumber kumparan mengatakan, kesepakatan dalam rapat tersebut berbeda dari arahan Presiden Jokowi yang meminta tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai KPK atas dasar hasil TWK. Bahkan, menurut sumber itu, dalam rapat tersebut Ketua KASN menyampaikan bahwa sebaiknya hasil rapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden Jokowi.
Akan tetapi, dijawab oleh salah satu pimpinan KPK bahwa itu sudah dikonsultasikan. Sementara MenpanRB Tjahjo Kumolo menyatakan agar pemberhentian 51 pegawai pada November 2021 harus sesuai dengan undang-undang.
"Memang ini tidak main-main untuk menghentikan laju 51 pegawai terbaik KPK, dibutuhkan kesepakatan 5 pimpinan KPK lengkap, ketua BKN, ketua ASN, Menkum Ham, Kepala LAN, dan Ketua komisi ASN," ujar sumber itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT