Senator DPD Minta Luhut Ungkap Big Data Tunda Pemilu: Jangan Sampai Lawan Hukum
·waktu baca 2 menit

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, merespons Jubir Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, yang menyebut tidak bisa membuka big data 110 juta pengguna media sosial yang mendukung penundaan Pemilu Serentak 2024.
Fachrul meminta Jodi membaca kembali Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan segera mempublikasikan big data yang diklaim Luhut tersebut.
“Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara. Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP,” ungkap Fachrul dalam keterangan, Senin (4/4).
“Baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bila perlu baca juga UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, jadi utuh,” lanjutnya.
Ia pun menerangkan bahwa keterbukaan informasi perlu dilakukan pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Luhut pun berulang kali menyebutkan klaim dukungan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden berdasarkan big data.
“Menko Luhut saat menyampaikan itu di forum yang terbuka untuk publik. Dan sudah viral di mana-mana. Bukan pembicaraan internal yang bersifat tertutup dan off the record,” sebutnya.
Terlebih, sudah ada pihak yang meminta secara resmi informasi terkait big data kepada Luhut. Fachrul mengingatkan agar Luhut tidak melakukan pelanggaran hukum dengan menolak membuka big data tunda pemilu.
“Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” tandas dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Luhut untuk membuktikan big data pendukung penundaan Pemilu 2024. Desakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU KIP.
"Kami mendesak Luhut agar segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024," tutur ICW lewat keterangannya, Rabu (30/3).
"Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, Jubir Kemenkomarves, Jodi Mahardi, juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal. Apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves?" imbuhnya.
