Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Evi Novida Ginting diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang etik pada Rabu (18/3). Evi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam penetapan hasil suara Pileg 2019 di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan bersama Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab masing-masing selaku Komisioner KPU Kalbar juga diberi sanksi peringatan.
Khusus terhadap Evi, DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan ini maksimal 7 hari.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ucap Muhammad.
ADVERTISEMENT
Duduk perkara masalah ini terjadi pada 6 Mei 2019 dimana seorang caleg DPRD Kalbar bernama Hendri Makaluasc melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pileg 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Sanggau. Laporan itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Putusan Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tanggal 11 Mei 2019.
Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Ketua dan Anggota PPK Meliau terbukti melanggar tata cara dan prosedur karena dianggap tidak memberikan salinan formulir model DAA1-DPRD Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Sanggau kemudian diperintahkan untuk melakukan koreksi pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara formulir model DAA1 dan DA1 DPRD provinsi dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra pada 19 Desa di Kecamatan Meliau.
Seluruh desa itu meliputi Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, dan Pempang Dua.
ADVERTISEMENT
Terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten Sanggau mengajukan permohonan koreksi kepada Bawaslu. Namun ditolak berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Memperhatikan putusan Bawaslu, pada tanggal 7 Juli 2019 KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melakukan penyandingan data formulir model DAA-1 dan DA-1 DPRD provinsi dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Berdasarkan hasil penyandingan, perolehan suara calon nomor Urut 1 Hendri, terkoreksi yang semula sebanyak 2.492 suara berubah menjadi 2.551 suara. Sementara perolehan suara caleg nomor urut 7 Cok Hendri Ramapon yang semula sebanyak 6.378 suara berubah menjadi 3.964 suara. Hal itu kemudian dituangkan dalam berita acara nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang sama, Hendri mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perolehan suara Pengadu pada Dapil Kalimantan Barat 6 di 19 Desa, Kecamatan Meliau.
Berdasarkan Surat KPU Nomor 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019, Arief Budiman, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy'ari, dan Evi memberi arahan kepada Ramdan, Erwin Irawan, dan Mujiyo agar Putusan Bawaslu menjadi materi jawaban para teradu dalam PHPU di MK.
Alhasil Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan pada 8 Agustus 2019, mengabulkan permohonan Hendri dan menyatakan perolehan suara Hendri caleg nomor urut 1 pada dapil Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara.
DKPP menilai, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebab dalam logika sederhana menggunakan penalaran yang wajar, amar putusan merupakan sintesa dari dialektika logika hukum dan fakta yang telah diuji dalam proses pembuktian di dalam persidangan yang telah dinilai dan dipertimbangkan dalam putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Tindakan para teradu yang secara parsial memahami dan menindaklanjuti putusan MK, menyebabkan kebenaran perolehan suara terabaikan hingga merugikan hak-hak konstitusional Pengadu yang menyebabkan suara pemilih Pengadu menjadi tidak bermakna," ucap Muhammad.
DKPP menambahkan, tindakan teradu I sampai teradu VII terbukti mendistorsi perolehan suara pengadu sebanyak 5.384 sehingga tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sementara Cok Hendri Ramapon berdasarkan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau dalam BA354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 memperoleh 3.964 suara ditambah perolehan suara berdasarkan alat bukti Formulir Model DB1 Kabupaten Sekadau sebesar 221, maka total suara Cok Hendri Ramapon hanya mencapai 4.185. Namun justru diperintahkan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Tindakan teradu terbukti secara melawan hukum memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 4.185 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tutur Muhammad.
ADVERTISEMENT
Atas pertimbangan itu, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Sementara Ketua KPU, Arief Budiman serta Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Komisioner KPU diberikan peringatan keras terkahir.