Sengketa Dago Elos: Muller Bersaudara Jadi Tersangka

7 Mei 2024 9:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8), usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8), usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, memasuki babak baru: Polisi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasusnya: Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules.
Pihak Muller bersaudara maupun Ade belum memberikan pernyataan ke wartawan soal perkembangan penyidikan polisi atas kasus ini.

Sekilas Sengketa Dago Elos

Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016. Saat itu, 332 warga digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sanpedi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller.
Ketiganya menggugat masalah tanah yang ditempati warga Dago Elos dengan modal Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tahun 2014, keluar surat dari pengadilan agama yang menyatakan bahwa ketiganya adalah cicit dari George Hendrik Muller. Selain itu, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina yang ditugaskan di Indonesia.
Gugatan itu akhirnya dilayangkan, dan dari tingkat PN Bandung, PT Bandung, hingga kasasi di tingkat MA hasilnya tetap menang warga. Namun saat masuk tingkat PK di MA, warga kalah.
ADVERTISEMENT
Warga lalu melayangkan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Namun, warga menyebut, laporan mereka ditolak polisi. Akhirnya mereka pun berdemo hingga bentrok dengan polisi.
Namun polisi mengaku tak ada penolakan. Mereka hanya meminta warga melengkapi berkas dan alat bukti dalam laporannya saja.
Laporan ini kemudian diterima oleh Polda Jabar dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8), usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan