Sengketa Lahan di Bekasi: Akses Perumahan Ditutup Tembok
·waktu baca 2 menit

Akses masuk 10 rumah di Perumahan Green Village, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, tertutup pagar beton setinggi 2 meter dengan panjang 40 meter.
Pantauan kumparan pada Kamis (29/6), pagar beton itu masih berdiri sehingga mobil-motor milik penghuni terpaksa diparkirkan di luar rumah.
Pagar beton itu dipasang oleh pemilik tanah yang memenangkan gugatan atas tanahnya.
"Jalan yang digunakan warga di depan rumah adalah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan dan bukti kepemilikan sertifikatnya," kata Ketua RW 07, Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, Kamis (29/6).
Perumahan Dibangun 2013
Green Village dengan jumlah 70 rumah dibangun oleh PT Surya Mitratama Persada (SMP), pada tahun 2013.
Belakangan, pemilik lahan, Liem Sian Tjie, menggugat pengembang PT SMP ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atas 376 meter persegi lahan miliknya—dengan alasan lahan itu diserobot pengembang.
Gugatan dimenangkan pemilik lahan.
Pada 20 Juni 2023, PN Bekasi melakukan eksekusi dengan memasang pagar beton.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," kata Yunus.
Usai eksekusi yang dilakukan PN Bekasi, saat ini sebanyak 10 rumah tertutup pagar beton sehingga kendaraan tidak bisa masuk ke garasi.
Warga yang masuk ke dalam rumah juga harus melalui jalur setapak yang diberikan oleh pemilik lahan, namun hanya bisa dilewati oleh 1 orang.
"Eksekusi yang ditetapkan PN Bekasi seharusnya 80 sentimeter ada di area pagar, ini atas kebijakan pemilik lahan, memberikan hibah seluas 80 sentimeter sepanjang bangunan ini agar bisa dijadikan akses jalan warga," kata Yunus.
