Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan: Sita Eksekusi Batal Dilakukan

5 Juli 2023 21:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEBAGAI ILUSTRASI: Masjid Al-Irsyad, Kota Baru Parahyangan, Bandung. Foto: Sarah Audrey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
SEBAGAI ILUSTRASI: Masjid Al-Irsyad, Kota Baru Parahyangan, Bandung. Foto: Sarah Audrey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perkara yang melibatkan pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland dan para ahli waris saudagar asal Turki kembali berlanjut.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan yang diadakan di PN Bandung pada Rabu (5/7), diputuskan bahwa sita eksekusi terhadap ratusan rumah mewah di kompleks elite itu tak dapat dilakukan.
"Jadi, tadi sudah di-clear-kan dan sudah dijelaskan oleh ketua bahwa eksekusi ini tidak bisa dijalankan karena sudah ada ketetapannya," kata Kuasa Hukum dari PT Belaputera Intiland, Titus Tampubolon, ketika ditemui di PN Bandung pada Rabu (5/7).
Dalam pertemuan itu, menurut Titus, pihaknya sudah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan atas lahan. Sementara itu, pihak ahli waris tak dapat menunjukkan batas-batas yang diklaim menjadi kepemilikannya. Hal itu menjadi dasar sita eksekusi tak dapat dilakukan oleh pihak pengadilan.
"Mereka tidak bisa menunjukkan batas-batasnya sementara Kota Baru sudah mempunyai sertifikat atas tanah tersebut," kata Titus.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Titus mengimbau penghuni perumahan agar tenang dan tak resah. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa PT Belaputera Intiland bakal bersikap kooperatif dalam berperkara dengan para ahli waris.

Kata Kuasa Hukum Ahli Waris

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara, pun mengakui sita eksekusi lahan tak dapat dilakukan karena lahannya masih dikuasai oleh PT Belaputera Intiland. Maka dari itu, Ketua PN Bandung menyarankan ahli waris atau PT Belaputera Intiland mengajukan gugatan ke pengadilan.
Namun demikian, Sutara menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan gugatan ke pengadilan melainkan melapor ke polisi terkait perkara itu. Rencananya, pihak yang dilaporkan ke polisi adalah jajaran direksi di PT Belaputera Intiland.
"Kami akan mengambil ranah pidana, kami akan melaporkan PT Belaputera Intiland dalam hal ini adalah direksinya kepada pihak kepolisian. Dengan delik diduga melanggar penyerobotan dan perusakan sebagaimana pasal 385 KUHP dan 167 KUHP," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sutara pun menilai pernyataan Ketua PN Bandung soal batas lahan terlalu mengada-ada. Menurut dia, batas lahan masih bisa ditunjukkan melalui citra satelit meski sudah dibangun perumahan di kompleks tersebut.
"Sungai masih ada, jadi batas itu jelas, hanya batas tanah yang dulu masih sawah, pohon dan sebagainya itu kan sekarang sudah berubah. Kita kurang sependapat dengan pendapat eksekusi pengosongan tidak bisa dilakukan karena tidak dapat menunjukkan batasnya," tegas dia.