Sengketa Lahan, Warga Perumahan di Jaksel Ngadu ke DPR

Warga Bumi Tridharma 1 dan 2 di Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengadu ke Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (14/7). Mereka meminta DPR memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang membuat ribuan warga belum memperoleh sertifikat hak atas tanah meski telah menempati kawasan tersebut hampir 50 tahun.
Perwakilan warga, Sukiman, mengatakan warga telah tinggal di kawasan itu sejak 1976 dan membangun lingkungan secara swadaya dengan dukungan pemerintah setempat. Namun hingga kini mereka belum memperoleh hak atas tanah sebagaimana warga di bidang tanah lain yang telah bersertifikat.
“Kami warga Bumi Citra Tridharma sudah menempati tempat tersebut semenjak kurang lebih tahun 1976. Berangsur-angsur sampai hari ini sudah hampir 50 tahun,” kata Sukiman.
Ia mengatakan warga telah berupaya mengurus hak atas tanah sejak 1998, tetapi belum membuahkan hasil. Karena itu, warga meminta Komisi II DPR membantu memediasi persoalan tersebut dengan instansi terkait.
“Maka dari itu, kami melalui pimpinan dan perwakilan warga yang hadir di DPR RI, ingin memohon bantuan kepada Bapak-Bapak yang terhormat ini kiranya untuk memediasikan kami semuanya dengan instansi terkait bisa mempunyai hak yang sama dan yang setara,” ujarnya.
Dalam paparannya, perwakilan warga lainnya, Dominik, menyebut Bumi Tridharma 1 dan 2 dihuni sekitar 1.169 kepala keluarga atau 3.323 jiwa. Menurutnya, warga menguasai lahan negara seluas sekitar 10 hektare sejak 1976, sementara seluruh kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dipenuhi.
“Kewajiban pajak, warga bayar pajak, PBB,” kata Dominik.
Dominik menjelaskan permohonan sertifikat yang diajukan warga belum diproses Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan alasan lahan tersebut belum berstatus clean and clear karena masih terdapat klaim dari PT Sinar Sitara Internasional.
Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar. Warga mengeklaim telah menemukan sejumlah fakta, antara lain perusahaan tersebut belum memiliki bukti hak atas tanah, tidak menguasai fisik lahan, serta izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) disebut telah dicabut.
“Permohonan belum bisa diproses dengan alasan belum clean and clear. Karena masih ada klaim atau permasalahan atau sengketa dengan PT Sinar Sitara inc Internasional,” ujar Dominik.
Warga pun meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Mereka menilai jika ada pihak yang merasa dirugikan, sengketa dapat ditempuh melalui jalur hukum setelah sertifikat diterbitkan.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan pemerintah menghormati aspirasi warga sekaligus hak perusahaan yang masih memperjuangkan klaimnya atas lahan tersebut.
“Namun kemudian, Pemerintah Kota selalu siap untuk melakukan mediasi dan fasilitasi, baik antara warga, perusahaan yang bersangkutan, juga dengan rekan-rekan dari Kantah Jakarta Selatan,” kata Syafrin.
Terkait pernyataan warga mengenai pencabutan SIPPT PT Sinar Sitara Internasional, Syafrin mengaku baru menerima informasi tersebut dalam RDPU. Ia akan melakukan pengecekan.
“Terhadap pernyataan warga bahwa SIPPT ini sudah dicabut kami baru mendapatkan informasi hari ini dan tentu akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan,” ujarnya.
