Sengketa Pilkada Yalimo: Cabup Petahana Dituding Pernah Suap Hakim MK Rp 3 M

15 Januari 2025 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Yalimo Alexsander Walilo-Ahim Helokombo menggugat hasil Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2024. Pemohon menggugat hasil penetapan perolehan suara hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Yalimo.
ADVERTISEMENT
Alexsander datang langsung dalam persidangan itu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Pither Ponda Barany. Dalam pembacaan pokok perkara gugatan, Pither menyebutkan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Yalimo.
“Di distrik Abenaho, Ketua PPD, Sekretaris PPD Abenaho dan Panwas di distrik Abenaho, Ketua Korwil anggota KPU Yalimo Okniel Kirakla secara jelas mengalihkan suara 160 suara dari paslon 02 dialihkan ke paslon 01,” kata Pither dalam sidang panel II MK, Jakarta, Rabu (15/1).
Dalam dalil permohonannya, Pither menyinggung soal adanya pemberian uang Rp 3 miliar dari Nahor kepada Hakim MK pada pilkada 2020 lalu.
Nahor Nekwek adalah pemenang Pilkada Yalimo pada 2020 lalu. Kini, dalam Pilkada 2024, Nahor maju kembali sebagai petahana.
Kata Pither, pada 2020 lalu Nahor pernah menyampaikan secara resmi dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat bahwa dia menerima uang senilai Rp 3 miliar dari seorang pengusaha bernama Wanto. Uang itu digunakan untuk menyuap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan yang saat itu bersengketa.
ADVERTISEMENT
“Dan yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-bertanya tentang kewibawaan MK, pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa suap hakim MK 3 miliar pada pemilu lalu,” ungkapnya.
“Itu ada bukti rekamannya?” tanya Ketua Panel II MK Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Pither mengaku memiliki video pengakuan tersebut dan sudah dimasukkan sebagai alat bukti dalam gugatan kali ini.
Saldi lantas menanyakan siapa Hakim MK yang dimaksud Pemohon menerima suap dalam video alat bukti itu. Pemohon kemudian menjawab tidak ada.
“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” seloroh Saldi.
“Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau enggak ini,” tutup Saldi.
Belum ada keterangan dari pihak Nahor mengenai tudingan tersebut.
ADVERTISEMENT