Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Senjata yang Akbar Pakai Membunuh Indria Dipastikan Ilegal
9 September 2017 14:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
M Akbar alias Abdul Malik, pelaku pembunuhan istrinya, Indria Kameswari yang juga merupakan pegawai BNN sudah ditangkap oleh pihak kepolisian di Batam dan telah dibawa ke Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Akbar mengakui telah membunuh Indria.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Akbar masih belum mau terbuka soal senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa Indria. Indria ditemukan tewas di rumah kontrakannya dengan luka tembak di bagian punggung.
"Hanya masalah senjata dia masih banyak bohong ini senjata apa. Karena kita tanya di mana senjata, (dijawab Akbar) di rumah. Geledah 5 kali enggak ketemu. Katakan di tempat lain, dititipkan ke orang lain, dan lain-lain. Kami periksa lagi dan kita periksa orang yang diduga dititipkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Rikwanto di The Sultan Hotel, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (9/9).
Senjata api yang digunakan Akbar dapat dipastikan senjata ilegal. Sebab, Akbar mengaku mendapatkan senjata tersebut dari temannya sehingga dia tidak memiliki surat apapun yang menyatakan senjata itu legal.
ADVERTISEMENT
"Itu ilegal karena dia menyatakan mendapat limpahan dari temannya. Dia sebagai wiraswasta tak ada hak atau surat menyurat apapun yang mengharuskan dia membeli senjata itu," paparnya.
Teman yang disebut Akbar memberinya senjata api diduga merupakan anggota kepolisian. Kemungkinan ini pun sedang diselidiki lebih lanjut.
"Ini yang sedang kita dalami sebab dia masih menutup-nutupi. Sedang kita dalami," ujarnya.