Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Senpi yang Dipakai Sunendi Tembak Mati Badak Jawa Dibeli di Jakarta Rp 30 Juta
6 Juni 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengungkap fakta senjata api yang dimiliki oleh terdakwa Sunendi yang digunakan untuk membunuh 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon sepanjang tahun 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6), hakim anggota, Panji Answinartha mengungkapkan, polisi menemukan sejumlah senjata api dan airsoft gun di rumah Sunendi, saat ditangkap pada 26 November 2023 di Jakarta.
"Di rumah terdakwa ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis mauser warna coklat kayu, satu pucuk senjata api laras pendek warna hitam colt 1611 made in USA berikut dengan magazine, satu pucuk airsoft gun jenis revolver dengan nomor seri 38S dan USTL, satu pucuk senjata api laras pendek pietro beretta gardone vt made in Itali," kata Panji membacakan kutipan putusan.
"Milik terdakwa Sunendi tersebut dengan maksud untuk memburu hewan di Taman Nasional Ujung Kulon untuk menembak namun tidak dilengkapi dengan surat izin dari yang berwenang," imbuh Panji.
Dalam fakta persidangan, Sunendi mendapatkan senjata api dan airsoft gun secara ilegal dari seseorang yang tak diketahui identitasnya di salah satu daerah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdakwa membeli senapan di daerah Jakarta pada bulan Juni 2022 seharga Rp 30 juta, pada bulan Juni 2022, terdakwa membeli sebuah pistol seharga Rp 15 juta, dan terakhir membeli lagi Rp 300 ribu dan tidak disertai surat izin dari pihak yang berwenang," kata Panji.
Sunendi merupakan eksekutor yang membunuh badak Jawa karena memiliki kemampuan menembak lebih baik daripada rekan-rekannya saat melakukan perburuan.
"Terdakwa Sunendi bertugas untuk menyusur dan menembak badak hingga terkena kaki bagian kanan badak, yang ketiga langsung mati, dan masuk berlari ke arah kubangan yang jadi tempat minum dan mandi badak, dan diikuti oleh terdakwa Sunendi alias Nendi bin Karnandi hingga ditembak kembali sampai badak mati dengan luka di bagian perut badak," terang Panji.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis terhadap Sunendi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatannya telah menembak mati 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selana 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Joni Mauludin Saputra membacakan vonis.
Live Update