Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sentra Gakkumdu: KPU Langgar Etik soal KTP Warga Dicatut Dukung Dharma-Kun
28 Agustus 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sentra Gakkumdu Bawaslu memutuskan bacagub dan bacawagub independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak melakukan pemalsuan data dukungan untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT
Laporan yang dilayangkan warga terhadap keduanya sebelumnya juga tak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Sentra Gakkumdu — yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan — memberi sejumlah catatan lain terkait kasus tersebut. Mereka mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur hingga KPU Kota Jakarta Utara.
Hal itu tertuang dalam Surat Tentang Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta yang ditandatangani oleh Ketua KPU Jakarta, Munandar Nugraha, pada 26 Agustus 2024. Dugaan pelanggaran kode etik itu akan diteruskan ke DKPP.
"Bahwa pada saat klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat pada Rabu (28/8).
Selain soal dugaan pelanggaran kode etik, hal lain yang jadi catatan yakni terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Bawaslu Jakarta meminta kepada KPU Jakarta untuk melakukan audit forensik terhadap KTP dan Formulir B.1-KWK perseorangan yang diinput di SILON.
ADVERTISEMENT
Lalu, catatan lainnya yakni terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tentang perlindungan data pribadi. Dugaan pelanggaran hukum itu bakal diteruskan ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta meneruskan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP," tulis surat tersebut.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, membenarkan perihal sejumlah catatan itu.
Menurut dia, KPU perlu melakukan uji forensik SILON dan Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan soal perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sangat merugikan bagi mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," kata dia.
Dharma-Kun diloloskan KPU mengikuti Pilkada Jakarta karena telah mengumpulkan 677 ribu KTP warga Jakarta, melebihi batas minimal 618 ribu KTP.
Namun, sejumlah warga Jakarta mengaku KTP-nya dicatut mendukung pasangan ini sehingga dilaporkan ke Sentra Gakkum Bawaslu. Setelah Dharma-Kun tiga kali dipanggil dan tak hadir, Bawaslu memilih tak melanjutkan perkara ini dengan alasan "sesuai peraturan".