Senyum Andi Baso Sang Buronan di Makassar Usai Ditembak Pahanya dan Ditangkap

21 Maret 2023 7:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senyum Andi Baso, tahanan yang kabur dari Rutan Kelas 1A Makassar, usai dilumpuhkan dan ditangkap kembali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Senyum Andi Baso, tahanan yang kabur dari Rutan Kelas 1A Makassar, usai dilumpuhkan dan ditangkap kembali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelarian Andi bin Baso Jarre alias Andi Baso (18 tahun), narapidana kasus penganiayaan, akhirnya terhenti. Ia kabur dari Rutan Kelas 1A Kota Makassar sejak September 2022 dan baru ditangkap lagi pada Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
"Pelaku diamankan di depan rumahnya di Jalan Gontang, Somba Opu, Gowa," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, kepada kumparan, Senin (20/3).
Sebelumnya, Andi Baso ini kabur dengan cara memanjat dan menjebol ventilasi udara di dapur rutan.
Dharma mengatakan Andi Baso merupakan pelaku kejahatan jalanan yang terbilang licik. Sebenarnya, ia sudah kerap ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Tetapi, Andi Baso kerap kabur dari sel. Bahkan, terakhir ia sempat kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
"Andi sudah 2 kali kabur dari Polsek dan pernah juga kabur dari RS Bhayangkara saat mendapatkan perawatan," kata Dharma.
Bahkan pada saat dilakukan penangkapan ini, Andi Baso juga mencoba kabur. Namun polisi sigap melumpuhkannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mau lagi kabur, meski diberikan tembakan peringatan 3 kali tak dihiraukan, jadi kami terpaksa lumpuhkan," tandasnya.
Hingga saat ini, Andi Baso telah kembali dijebloskan ke Rutan Makassar guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Senyum Andi Baso, tahanan yang kabur dari Rutan Kelas 1A Makassar, usai dilumpuhkan dan ditangkap kembali. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, mengatakan Andi Baso berstatus narapidana kasus penganiayaan (pasal 351 ayat (1)) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
"Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan," katanya.
Tapi, karena kabur, Andi pun mendapatkan sanksi dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi.
"Ia sudah dicatat dalam register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," ujar Angga.