Senyum Irjen Teddy Minahasa Usai Lolos dari Pidana Mati

10 Mei 2023 8:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, tersenyum lebar saat mendengar vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5). Teddy yang tadinya dituntut hukuman mati, hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata majelis hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Sementara itu, meski hukuman Teddy lebih ringan dari tuntutannya, namun jaksa penuntut umum tetap puas dengan pertimbangan hakim. Sebab pertimbangan hakim itu sudah mengakomodir surat tuntutan jaksa.
"Kalau kita, sih, paling utama itu terbukti ya. Artinya, kan, dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita, sih, di situ. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan, ya," kata Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, kepada wartawan di PN Jakbar, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
"Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan, ya, diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," sambungnya.
Namun, kata Iwan Ginting, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Ia menyebut hasil ini masih akan dirapatkan dengan tim jaksa.
"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," katanya.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pertimbangan Hakim

Sebenarnya, ada beberapa yang memberatkan dan meringankan dalam vonis hakim terhadap Teddy tersebut. Berikut pertimbangan yang memberatkan tersebut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan adalah:
Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyemprotkan sanitizer saat sidang pembacaan putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Akan Minta Banding

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, bersyukur kliennya itu tak divonis mati dalam kasus jual-beli sabu.
"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Meski demikian, Hotman menyatakan hukuman penjara seumur hidup bukanlah akhir. Hotman menyebut perjuangan kliennya masih panjang. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar. Ia menilai putusan hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa penuntut umum. Padahal, kata Hotman, dakwaan tersebut sama sekali tak bisa membuktikan kliennya terlibat dalam jual-beli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Barusan diminta banding, ya, banding. Karena putusan hakim meng-copy-paste surat dakwaan jaksa," tegas Hotman.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus dan Peran Teddy Minahasa

Perkara ini berawal saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada Mei 2022 silam. Saat itu, Teddy yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumut, lalu memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, Dody, untuk menyisihkan sabu seberat 10 kilogram dari barang bukti sebagai "bonus anggota".
Dody sebenarnya sempat menyatakan keberatan atas perintah itu, dan sempat membicarakan hal itu dengan anak buahnya, Syamsul Ma'arif. Namun saat Teddy mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi perintah menyisihkan sabu hasil sitaan, Dody menjawab "Siap, Jenderal."
ADVERTISEMENT
Sabu seberat 5 kilogram lalu ditukar dengan tawas yang didapat dari Samsul oleh Dody. Setelah itu, Teddy mengarahkan Dody untuk menjual sabu itu lewat Linda alias Anita Cepu di Jakarta.
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kilogram kepada Linda. Sabu itu diberi harga Rp 400 juta, namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee Linda dan Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli. Sehingga Dody hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan pertama dan langsung diserahkan ke Teddy dalam bentuk dolar Singapura.
Teddy merasa keberatan dengan fee yang dipotong oleh Linda, kemudian meminta Dody menarik lagi sabu yang sudah diserahkan. Namun sabu itu sudah kadung diedarkan.
Dody masih menyimpan empat kilogram sabu yang tersisa. Dua kilogram diserahkan kepada Linda lewat Samsul Ma'arif. Dari dua kilogram itu, oleh Linda satu kilogram diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual lagi dengan harga Rp 360 juta per kilogram. Sehingga dua kilogram sabu yang diserahkan Dody dibanderol Rp 720 juta.
ADVERTISEMENT
Pada 12 Oktober 2022, Linda tertangkap polisi. Penangkapan Linda itu berawal dari penangkapan Kasranto oleh Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Perkara ini lalu merembet hingga menjerat Teddy Minahasa.